Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Direktur Utama Pertamina Gailala Karen Cardina bersama Karen Agustawan divonis 11 tahun penjara karena korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Tak hanya itu, Karen juga digugat sebesar Rp 1 miliar.
Jaksa berpendapat Karen terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan pasal 2. (1) Ketentuan dalam Pasal 18 Undang-Undang. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
“Menghukum terdakwa 11 tahun penjara dan denda 1 miliar lei dengan tambahan 6 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di sidang Typikon, Kamis (30/5/2024).
Tak hanya itu, jaksa juga membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp1.91.280.281,81 dan USD104.016,65 yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya putusan.
Jaksa mengatakan jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, maka harta benda Karen akan disita dan dilelang untuk membayar denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka mereka akan divonis 2 tahun penjara.
Karen Augustawan sebelumnya didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar $113,84 juta atau setara 1,777 triliun rupiah akibat korupsi pengadaan LNG di Pertamina antara tahun 2011 hingga 2014.