Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak impor hingga 200% terhadap barang impor dari banyak negara, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Langkah ini merupakan salah satu cara untuk melindungi industri lokal dari harga impor.
Read More : 10 Negara yang Tidak Menerapkan PPN
Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak periode 2015-2017 menanggapi hal tersebut dan menilai seluruh upaya pemerintah mengatasi ketergantungan impor merupakan langkah yang baik.
“Barang yang bisa diproduksi di dalam negeri itu impor. Bisa juga di dalam negeri. Pajak saja yang seperti itu, bagus, kenapa repot-repot,” kata Ken saat ditemui usai ceramah Hipmi di Jakarta, Rabu (10/7/). 2024).
Menurut dia, pemerintah harus memberikan kesempatan yang luas kepada industri dalam negeri untuk memproduksi barang sendiri.
“Yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak boleh impor. Misalnya jarum suntik. Alat suntik infus bisa kita buat sendiri. Kenapa harus impor,” ujarnya.
Ken menilai pemerintah sebaiknya hanya mengimpor barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Yang seperti pesawat terbang.
Read More : Komisi II DPR dan Penyelenggara Pemilu Gelar Raker Bahas Peraturan Pilkada 2024
Jadi impor yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, ya hanya impor saja. Misalnya Boeing, kenapa kita mau memproduksi pesawat? Bisa, tapi belum, tutupnya.
Zulhas sebelumnya mengatakan penerapan pajak impor nantinya akan direkomendasikan oleh Komisi Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Sejauh ini, pemerintah berencana mengenakan pajak terhadap 7 barang impor sebesar 200%, antara lain Produk Tekstil (TPT), Garmen Jadi, Keramik, Alat Elektronik, Produk Perawatan Kecantikan, Barang Tekstil Jadi, dan Alas Kaki. .