Gorontalo, prestasikaryamandiri.co.id- Mantan Gubernur Bein Bolango, Hamim Pou resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Negara Gorontalo atas dugaan korupsi Bantuan Sosial (BANSOS) tahun anggaran 2011 dan 2012, pada Rabu (17/4). /) 2024)

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan penguasa dua periode itu menjalani pemeriksaan selama dua jam di kantor Kejaksaan Tinggi Gorantala.

Usai pemeriksaan, Hamim Pau keluar ruangan dengan mengenakan seragam penjara jaksa dan diborgol.

Direktur Kejaksaan Tinggi Negara Gorontalo Purwanto Joko Arianto mengatakan Hamim Pou atas dugaan penggelapan dana bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango.

Pada tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango, pelaksanaan pemberian bantuan sosial yang diperuntukkan bagi organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik terealisasi sebesar Rp 10,3 miliar,” dan dalam pelaksanaannya terdapat pemberian bansos yang melebihi batas nominal Rp 1,6 miliar dan tanpa permintaan pemohon dalam kegiatan pilot Ben Bolango, akuntan Hamim Pou Rp 152.500.000,00, ujarnya.

Purwanto mengatakan hal tersebut akan menimbulkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp1,7 miliar berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara pada 29 Mei 2023 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi.

Baca juga: Soal Artis A Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Harvey Moeis, Jaksa Agung: Hanya Bisnis yang Disangkakan Hamim Pou Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU Nomor 31! Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) sd (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan tambahan paling lama 20 tahun, Pasal. 3 dalam hubungannya dengan Art. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) hingga (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP saat ini ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun jika mobil ditahan. Hamim Pau mengatakan, meski punya satu rupiah, ia tidak akan menggunakannya. “Kami ikuti saja prosedurnya, Insya Allah tidak akan kami keluarkan satu batu pun dari bansos. Tidak ada keinginan untuk mencuri atau merusak semuanya. – Insya Allah saya tidak akan mengambil satu batu pun, – kata Hamim PO menegaskan. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *