JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Petugas Reskrim Polres Tanah Abang Kota menangkap pasangan selingkuh setelah sama-sama berani membuang anak hasil hubungan terlarang mereka ke Sungai Kanal Barat hingga tewas.
Pasangan bukan suami istri yang berinisial DS dan AR itu hanya bisa menangis dan menggelengkan kepala karena malu saat digiring polisi.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda. DS ditangkap di kawasan Palmar, Jakarta Barat, sedangkan ER ditangkap sepulang kerja di Jalan Jendral Sudirman.
D.S. dan A.R. ditangkap polisi karena lalai dan membuang bayinya ke Selat Barat yang banjir pada Selasa (23/04/2024). Jenazah anak tersebut kemudian ditemukan oleh dua kuli yang sedang membersihkan sungai.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya Sembrang mengatakan, kedua pelaku nekat diadili karena malu karena anak tersebut merupakan hasil hubungan terlarang di antara mereka.
“Mereka bukan pasangan resmi, tapi memiliki hubungan yang dekat, seperti suami istri. Saat wanita tersebut (D.S.) hamil, mereka berdua menjadi khawatir. Atas kesepakatan bersama, akhirnya mereka menggugurkan kandungan dan membuang bayinya ke saluran barat yang terendam banjir,” kata Aditya, Senin (29/4/2024).
DS yang patah hati menangis tak terkendali saat polisi hendak membawanya ke penjara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2022, Pasal 76c, Pasal 77(3), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.