Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IX Charles Meikyansah menyoroti kebijakan pemerintah terhadap makanan olahan seperti convenience food yang akan dikenakan pajak khusus untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah penyakit tidak menular. Menurut Charles, pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak merugikan usaha kecil seperti UKM.

Read More : Benarkah Smartwatch Efektif Pantau Kesehatan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

“Kami ingin pemerintah memastikan kebijakan yang dikeluarkannya tidak merugikan masyarakat. Meskipun tujuannya bagus, ada pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan. Yang perlu ditanyakan, bagaimana penerapannya? Bagaimana pajak cukai ini akan dikenakan pada usaha kecil?” kata Charles Meikiansha kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Charles menilai aturan ini harus ditinjau ulang sebelum diterapkan karena akan merugikan pedagang UMKM. Selain itu, aturan ini menghilangkan kemungkinan kenaikan harga pangan akibat cukai. Hal ini tidak hanya berdampak pada pedagang, namun juga masyarakat sebagai konsumen.

“Penerapan pajak ini dapat menambah beban biaya operasional UKM. Mereka akan kesulitan dan dilema apakah akan menaikkan harga jual produknya atau mendapat untung kecil,” jelas Charles.

Menurut dia, Komisi XI berharap ada sosialisasi yang optimal sebelum penerapan kebijakan tersebut. Masyarakat perlu memahami manfaat kebijakan pajak makanan cepat saji bagi mereka.

“Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan tujuan dan manfaat pengenaan cukai ini. Tentu harus ada diskusi dengan DPR,” jelas Charles.

“Apakah ada jaminan penerimaan pajak ini akan efektif digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pembangunan infrastruktur publik, pelayanan kesehatan, dan pendidikan?”

Read More : Pembatalan Misi Viper ke Bulan Diyakini Membuat Amerika Tertinggal dari China

Pedoman mengenai makanan jadi yang dikenakan cukai dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Ketentuan Eksekutif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani pada 26 Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperketat peredaran makanan cepat saji olahan, mengingat jumlah penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas terus meningkat.

Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan pangan olahan adalah makanan atau minuman yang merupakan hasil pengolahan tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang telah diolah dan siap untuk segera diantar.

Usulan ini nantinya akan diperluas ke semua tempat usaha atau di luarnya, seperti jasa makanan, hotel, restoran, kantin, kafetaria, kantin, pedagang kaki lima, tempat makan keliling, dan pedagang makanan keliling atau usaha sejenisnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *