Kediri, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi di Kediri, Jawa Timur, menetapkan Anek Fatul Fauzia (AFF), warga Desa Kresik, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, sebagai tersangka kasus keracunan ratusan jamaah pengajian. .
Anik merupakan pemilik toko dan gudang “Ud Tiga Putra” serta menjadi donatur paket sembako kepada ratusan lembaga pengajian dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini menyebabkan keracunan massal pada kelompok pengajian karena makanan yang dimakannya mengandung bakteri berbahaya.
Tersangka Anik kedapatan melepas dan menghilangkan label kadaluwarsa pada produk makanan dan minuman dengan melibatkan beberapa karyawannya di gudang untuk mendistribusikan dan menjualnya di wilayah Kediri.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPOM, makanan kadaluarsa yang dikonsumsi ratusan jemaah haji mengandung bakteri basil dan staphylococcus yang menyebabkan keracunan massal. Bacillus cereus bisa berakibat fatal jika dikonsumsi dalam jumlah banyak.
“Dari enam sampel makanan yang kami periksa, semuanya mengandung bakteri Bacillus Municipalis dan satu makanan mengandung Staphylococcus,” kata Tito Viryanto, Ketua Tim Pemeriksa BPOM Kediri. “Kedua bakteri tersebut berbahaya dan dapat menyebabkan kematian jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. ” Jumat (10/11/2024).
Kapolres AKBP Kediri Bemo Aryanto mengungkapkan, Anik sudah menjual makanan dan minuman kadaluarsa selama enam bulan terakhir. Polisi masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
Motif tersangka AFF adalah mencari keuntungan pribadi melalui penjualan makanan dan minuman kadaluwarsa. Label kadaluwarsa tersebut sengaja dicabut agar bisa dijual kembali di wilayah Kediri, kata AKBP Bimo Ariyanto.
Sebelumnya, ratusan masyarakat di Desa Kresik, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, keracunan usai memakan paket sembako yang dibagikan tersangka pada Selasa sore (10/1/2024).