Jakarta, Beritasatu.com – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PT Bukaka Teknik Utama Tbk terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk atas penundaan kewajiban utang piutang (PKPU).

Read More : Sederhana, Lakukan Ini Jika Ingin Pahala Haji dan Umrah Tanpa ke Tanah Suci

Penolakan tersebut diterima majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora dalam Nomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. Di persidangan pada Kamis (18/4/2024).

Menanggapi keputusan tersebut, Fernandez Raja Saor, kuasa hukum PT Vaskita Karya di Divisi Hukum Kemitraan Fernandez mengaku lega.

“Kami menduga dan sangat yakin majelis hakim yang mengadili perkara PKPU terhadap PT Waskita Karya akan menolak permohonan PKPU kedua yang diajukan PT Bukaka Techniki Utama ini,” ujarnya kemudian dari persidangan.

Menurut Fernandes, dengan berulangnya penolakan permohonan PKPU ke emiten berkode WSKT, diharapkan PT Bukaka Teknik Utama tidak lagi mengajukan permohonan PKPU ke PT Waskita Karya.

“Menurut saya, keputusan hakim PKP menolak banding Vaskita Karya sudah jelas sehingga tidak perlu ada pembahasan lebih lanjut.”

Selain itu, Fernandez mengatakan pihaknya membeberkan fakta hukum dan bukti-bukti yang mendukungnya selama persidangan. Menurut Fernandes, sebelumnya pengembang WSKT 7 sudah menerima permohonan PKPU.

“6 diantaranya berakhir damai dan permohonan PKP dicabut. Sedangkan permohonan PKP terhadap PT Bukaka ditolak Majelis Hakim. Bukaka selanjutnya ditolak bersamaan dengan permohonan PKP. 1 permohonan PKPU berakhir damai dan ditarik kembali,” Fernandes dikatakan.

Sementara itu, Glenn Dio Heckal, rekan sah Fernandez menjelaskan, Anggoro Waskita Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum dan bukan hal biasa.

Read More : Menkes Pastikan Tak Ubah Premi BPJS Kesehatan Saat ini

“PT Waskita Karya Tbk itu BUMN, jadi sebaiknya PKP itu diajukan Kementerian Keuangan atau izin Kementerian Keuangan. Tapi dari bacaan di atas, ditolak terutama karena tidak sesuai. sederhana,” ujarnya.he

Ternyata sebelumnya majelis hakim menolak permohonan banding PKP yang diajukan P.T. Bukaka sempat menolak tawaran PT Vaskita Karya. Dalam penolakan majelis hakim disebutkan bahwa yang berhak mengajukan banding atas PKP terhadap PT Vaskita Karya adalah Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 223 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Pasal tersebut menyatakan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan (5) yakni Kementerian Keuangan.

267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst menolak permohonan PKPU oleh pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk) oleh pengadilan, dapat berupa perusahaan publik, sehingga permohonan PKPU hanya dapat diajukan atas izin Kementerian Keuangan atau Kementerian Keuangan, kata hakim saat membacakan putusannya pada Desember 2023.

Majelis hakim juga menetapkan permohonan PKP Bukaka tidak memenuhi syarat resmi. Tidak ada tuntutan substantif yang dapat dengan sendirinya dipenuhi atau tidak perlu dilakukan peninjauan kembali, sehingga permohonan pemohon ditolak.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *