Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permintaan aplikasi Cassation, yang pada hari Kamis (19.12.2024), Ponio Mr. Rijiki, Thisman TBK (Shreejex). Terkait dengan keputusan untuk menjadi bangkrut bahwa Pengadilan Distrik Semrang (PN) adalah 21 Oktober 2024 tahun.

Read More : Harga Minyak Dunia Kembali Naik Dipengaruhi Data Terbaru Ekonomi AS

Menanggapi vonis, partainya menghormati keputusan Mahkamah Agung, direktur ketua Sreix Iwan Kurniawan Lukminto. Namun, perusahaan akan memiliki lebih banyak langkah hukum sebagai ulasan (PK).

Ivan berkata, “Kami telah mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas bisnis dan melindungi 50.000 karyawan yang bekerja dengan kami. Upaya hukum ini tidak hanya mendukung perusahaan, tetapi juga untuk seluruh keluarga besar.” Pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (20.03.2017).

Selama proses penyajian kerajinan ke Mahkamah Agung, SRTX terus mempertahankan operasi perusahaan sesuai dengan arahan pemerintah tanpa hambatan (PHK) tanpa obstruksi (PHK).

Wawan berkata, “Meskipun perusahaan menghadapi pembatasan karena kebangkrutan, perusahaan sebanyak mungkin untuk beradaptasi dengan situasi internal.

Dia mengatakan, “Langkah -langkah hukum lebih lanjut diambil sebagai PC sehingga keluarga Shreejex diperluas dapat bekerja, bertahan hidup dan mendukung keluarga mereka di tengah -tengah kondisi ekonomi yang sulit.”

Read More : Hari Ini, Sidang Perdana Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Wawan berharap pemerintah dapat memberikan keadilan hukum, yang mempertimbangkan aspek manusia. Ini sesuai dengan komitmen Sritix untuk melanjutkan kegiatan bisnis dan mendukung pengembangan industri tekstil nasional.

“Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi pada perkembangan industri tekstil, dengan properti utama perusahaan,” dengan properti utama karyawan kami, “kami menyimpulkan setelah menanggapi hasil yang disebut sritex cassation.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *