Surabaya, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku menunggu bukti baru atau bukti baru untuk memaparkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Gregorius dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Read More : Bahaya Microsleep Saat Mudik Lebaran! Ini 7 Cara Menghindarinya
“Kami masih menunggu rapat baru untuk memasukkan PK ke dalam putusan MA karena harus ada novum baru untuk mengajukan PK,” kata Kepala Kejaksaan Jatim Mia Amiati, Kamis. / 2024).
Dalam situasi saat ini, menurut Mia Amiati, Ronald Tannur sudah dinyatakan bersalah.
“Hakim yang memutus bersalah sejauh ini baik-baik saja,” jelasnya.
Jaksa kini fokus menunggu keputusan resmi Mahkamah Agung sebagai dasar eksekusi Ronald Tannur. Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pemerkosaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti. Mahkamah Agung memvonis Gregorius Ronald Tannur lima tahun penjara.
Read More : Agus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Ibunda Dibuat Stres
Diketahui, majelis yang diketuai Erintuah Damanik dan dua anggotanya, Mangapul dan Heru Khanindyo, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota NTT Edward Tannur, dalam kasus pembunuhan dan kekerasan. Pacarnya Dini Sera Afrianti di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.
Ronald Tannur dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun penjara. Ia dianggap melanggar Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan tersebut. Namun sebulan kemudian, pengadilan membebaskan Ronald Tannur.