Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Agung (MA) memberhentikan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). / 2024). ). Penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dugaan kelalaian dalam menangani kasus Gregorius Ronald Tannur.

Mengenai Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mendapat surat perintah penangkapan dari Kejaksaan Agung, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari tugasnya oleh Presiden, kata Juru Bicara Mahkamah Agung Antanto dalam siaran persnya. waktu Rapat Kamis (24/10/2024) terkait putusan Mahkamah Agung Negeri Surabaya yang diragukan.

Menurut Oanto, jika ia kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan direkomendasikan untuk mencopot presiden secara hina.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melakukan operasi penangkapan hakim berhuruf HA di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (23/10/2024).

Tiga juri yang dilantik yakni Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (L). Mereka pernah melepas Ronald Tannur di masa lalu.

Penangkapan tersebut diduga terkait kasus suap Ronald Tannur, tersangka pembunuhan putrinya Dini Sera Afrianti, yang baru-baru ini divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bambang Kustopo, dalam keterangannya, tidak menerima informasi apapun mengenai penangkapan yang dilakukan Ketua Kejaksaan Negeri Surabaya.

Namun, menurut kabar, penangkapan Hakim H terkait dengan kasus Ronald Tannur, tersangka pembunuhan putrinya Dini Sera Afriyanti, yang sebelumnya dibebaskan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Bambang Kustopo kepada media, Rabu (23/10/2024) “Ada hakim OTT yang dikalahkan tadi pagi, tapi saya belum mendapat informasi kebenaran atau kebenarannya.”

Selain penangkapan, Kejaksaan Agung menggeledah apartemen Hakim HA di Jalan Tidar, Surabaya dan menemukan banyak barang bukti termasuk uang. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *