Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memuji keputusan hakim yang memvonis Harvey Moise 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar terkait timah. . Kasus korupsi merugikan rasa keadilan masyarakat.

Read More : Kader Muda Golkar Laporkan Penyebar Foto Bahlil dengan Miras ke Polisi

Keputusan ini dinilai tidak sebanding dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) Harvey Moise yang mencapai Rp 300 triliun. 

“(Keputusan Harvey Moise) sangat melukai rasa keadilan. Mengapa? Kenapa 6,5 ​​tahun singkat sekali bagi seseorang yang mencuri 300 triliun kekayaan negara dan hanya mengambil 210 miliar rupiah (uang pengganti),” kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024). 

Mahfud menilai korupsi yang dilakukan Harvey Moise sebesar 300 triliun rupiah bukan sebuah potensi melainkan kerugian keuangan negara. 

“Ini berarti uang tertentu dicuri dari suatu negara. Setelah dihitung ulang menjadi 300 triliun rupiah. Hanya penyitaannya saja, sudah termasuk R210 miliar ditambah denda R1 miliar, jadinya R211 miliar. Ini benar-benar tidak adil,” tambahnya. 

Mahfoud kemudian mencontohkan Benny Tjokra yang divonis penjara seumur hidup dan asetnya senilai ratusan miliar disita. Kemudian Henry Suriya yang awalnya bebas kemudian mengajukan banding dan divonis 18 tahun penjara. 

Read More : PSI Minta Hasto PDIP Jangan Nodai Idulfitri dengan Kebencian

“300 triliun rupiah ini hanya dikenakan 250 miliar rupiah atau 0,07 persen. Kurang dari setengah persen. Bisa dibayangkan,” jelasnya. 

Dia mengatakan jaksa kurang konsisten dalam mengadili kasus Harvey dengan kasus lainnya. Kewajiban mengembalikan aset negara juga harus mencakup sanksi yang setimpal. Ia mendesak kejaksaan untuk mengajukan banding atas keputusan Harvey Moise.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *