PEKANBARU, Bererbaru.com – Pengadilan Pekanbaru dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, bersama dengan terdakwa Marsa Putri (21), bersama dengan Toyota. 

Read More : Harga Sepeda Motor di Negara Tetangga RI Naik 20 Persen, Kenapa?

Hakim utama Hakim Carmila DUI, menurut keputusannya, mendapati dia bersalah atas kelalaian, yang mengarah pada kehidupan orang lain.

“Terdakwa Mariza Putri telah menjadi kejahatan kejahatan, dengan sengaja mengendarai mobil bermotor yang mendukung hidupnya dan menyebabkan orang membunuhnya. Dia dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.

Selain menjadi hukuman penjara delapan tahun, SIM Mariza (SIM) dibatalkan dalam dua tahun hukuman.

“Terdakwa mengkonfirmasi bahwa mobil itu dikendarai di bawah pengaruh alkohol, menyebabkan kecelakaan serius. Tindakan yang gagal menderita, trauma yang dalam telah menyebabkan keluarga korban Marinen yang sudah mati,” jelasnya.

“Tindakan tuduhan menyebabkan gangguan publik yang luas. Terdakwa itu tidak sopan kepada korban. Situasinya sopan untuk persidangan,” lanjutnya.

Menurut putusan, Mariza dan penasihat hukumnya memutuskan komite juri. Ungkapan ini sesuai dengan orang -orang fiskal Boris Panjan (jaksa penuntut), bertanya kepada Boris Panjan (Initzetza) selama 8 tahun, 8 tahun (11/11/11, 11/11).

Read More : Nikita Mirzani Sebut Isa Zega Menista Agama Saat Umrah, Unggah Bukti Operasi Ganti Kelamin pada 2015

“Hakim juga menerima hukuman kami, kami juga membuat keputusan hakim,” kata Senator Boris Panjitan.

Sebelumnya, kecelakaan mematikan itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Distrik Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (03/03/03/2014).

Kecelakaan Pekanbaru mengalami mobil Toyota Raize, Marisa Putri dan Runi Marningsih, bepergian ke sepeda motor Jamah Vega.

Sebagai akibat dari kecelakaan itu, Rent Marningsih mengalami cedera serius dan meninggal di tempat kejadian. Mariza menerima Toyota, mengonsumsi semangat di nightcaire di Pekamba.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *