Makassar, Beritasatu.com – Mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa (GAM) banyak yang turun ke jalan dan berdemonstrasi menentang pembahasan Undang-Undang Publikasi (RUU) DPR, Minggu, Senin (20). . /5/2024).

Read More : Bareskrim Cari Laporan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI pada 1997

Mahasiswa menilai penerbitan izin Siaran Pers tidak hanya mengancam kebebasan berpendapat di negara sebagai negara demokrasi, tetapi juga membatasi kebebasan pers, khususnya larangan pemberitaan investigasi pada Pasal 50 B.

“Kami pikir ada banyak buku dalam diskusi ini.

Mahasiswa menggelar aksi di perempatan Jalan Andi Pangerang Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini. Tak hanya berorasi di muka umum sebagai bentuk protes, mereka juga membakar ban bekas di jalan.

Para mahasiswa yang berunjuk rasa menilai pemberlakuan undang-undang penyiaran tidak hanya mengancam kebebasan berpendapat dan berpendapat dalam negara sebagai negara demokrasi, tetapi juga mengancam kebebasan pers, sebagaimana Pasal 50 B ayat (2) huruf C mengatur tentang penyiaran. larangan. dengan penelitian diskriminasi siaran.

Read More : Hasil Liga Europa: Lazio Ditahan Ludogorets, Bilbao dan Lyon Menang Mudah

Investigasi yang dilarang pemerintah ini akan membuat semua orang, bahkan banyak pekerja media, bersalah karena membuat suatu kasus, lanjutnya.

Diketahui, pembahasan RUU Penyiaran merupakan inisiatif DPR yang dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. “Kami menilai demokrasi harus diakhiri, karena ini merupakan rekor bagi masyarakat NKRI,” ujarnya.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *