JAKARTA, Beritasatu.com – Pasangan penyanyi Mahalini dan Rizki Fabian akan menikah pada awal Mei 2024. Kabarnya, pernikahan tersebut akan dilangsungkan di Bali dan Jakarta.
Read More : Majelis Hakim Tolak Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya
Kedua penyanyi tersebut diketahui memiliki koneksi lintas agama. Namun, hal itu tak menyurutkan niat kedua kekasih tersebut untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius. Lalu bagaimana aturan pernikahan beda agama di Indonesia? Dijelaskan sebagai berikut.
UU Perkawinan Antaragama dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat 2 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dengan jelas mengatur bahwa:
โPerkawinan itu sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.โ
Dengan penjelasan tersebut, syarat-syarat Nikah diwajibkan agar suatu perkawinan sah secara hukum.
Salah satu syarat perkawinan beda agama, seperti dilansir Kementerian Agama (Kamenag), adalah salah satu pasangan tunduk pada agama pasangannya atau menganut salah satu agama pasangannya. Apa maksudnya melakukan?
Syarat berikutnya adalah untuk meminta izin kepada pihak yang berwenang untuk melangsungkan perkawinan beda agama di Indonesia, pasangan yang bersangkutan harus mendapat izin khusus dari Menteri Agama.
Read More : Melalui Semangat Hari Sumpah Pemuda, 15th SATU Indonesia Awards 2024 Apresiasi Lima Generasi Muda Inspiratif
Izin ini diperlukan karena tujuan perkawinan beda agama adalah untuk menjamin perkawinan beda agama dilaksanakan sesuai dengan aspek agama dan keyakinan yang relevan, serta konflik yang timbul karena perbedaan keyakinan di antara pasangan.
Namun Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 memberikan klarifikasi, jika pengadilan tidak menyetujui permohonan pencatatan perkawinan beda agama, maka bisa diterima karena semua agama berbeda agama.
Pasal 8F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga melarang perkawinan antara dua orang yang agamanya atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku melarang perkawinan, sebagaimana semua agama melarang perkawinan antar agama.
Dengan demikian, meskipun perkawinan beda agama tidak secara tegas dilarang, namun ada syarat-syarat tertentu dalam melangsungkan perkawinan beda agama, seperti izin Menteri Agama menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi.