Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mabes Polri tengah mengusut kasus pembunuhan Bina dan Egi tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat. Masyarakat juga diminta menyampaikan pendapatnya tersendiri terkait kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Polri mengatakan: “Kami tentu terus mempertimbangkan apa yang terjadi dan kami juga membuka ruang bagi rekan-rekan dan masyarakat untuk memberikan pandangannya terhadap penanganan kasus Pina,” kata Kapolri. Investigasi Kriminal. Pol Wahyu Widada berbicara kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Senin (15 Juli 2024).
Ingin segala sesuatunya dilakukan secara transparan dan profesional dalam penyidikan, Pak Wahu meminta masyarakat memberikan masukan terhadap penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon memvonis tujuh orang dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Vardhana, Eko Ramadhani Jaya, Subrianto, Eka Santi, Hadi Saputra, dan Sudirman, sedangkan putri Saka yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula setelah polisi menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Sebelum kasus ini diputuskan sebagai pembunuhan, terlebih dahulu kedua sejoli tersebut diduga meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, namun beberapa hari kemudian, polisi menemukan dan menangkap pria yang bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Para terdakwa diadili pada bulan Mei 2017 di Pengadilan Distrik Sirban. Jaksa menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon memvonis mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.