Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mabes Polri mengungkap alasan pencabutan dua daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan Vina karena hingga kini belum cukup bukti.
“Saat perkara diajukan Ditreskrimum Polda Jabar, DPO-nya 3 banding 1 karena bukti yang ditunjukkan kedua orang ini tidak cukup,” kata Kabid Humas Polri Irjen Sandi. kata Nugroho kepada wartawan di Mapolres, Kamis (30 Mei 2024).
Bahkan ada kesaksian yang dibuat-buat, nama yang dibuat-buat, lanjutnya.
Menurut Sandi, polisi masih mendalami kasus ini. Jika nanti ada keterangan lebih lanjut dari bukti, saksi atau apapun untuk mengungkap tindak pidana ini, pihak akan terbuka dan sangat berterima kasih.
“Sebenarnya kami juga sangat bersyukur karena banyak pakar hukum dan pewawancara yang membahas kasus luar biasa Vina. Hal ini tentu menjadi dorongan bagi Polri untuk mengusut kasus ini.” “Polri mendapat dukungan banyak pihak, Polri mendapat perhatian banyak pihak agar kasus ini semakin jelas,” kata Sandi.
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan tiga DPO sebagai pelaku pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Polda Jabar telah menangkap satu DPO, Pegi alias Perong, dan menyebut dua DPO lainnya, Andi dan Dani, adalah fiktif. Dengan ditangkapnya Pegi Setiawan, total pelaku kasus pembunuhan Vinas di Cirebon mencapai sembilan orang, sedangkan delapan orang lainnya sudah menjalani proses hukum dan terpidana pidana.