JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerima dakwaan yang diajukan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kingmi Mile 32, kemudian Pengadilan Tinggi memvonis Eltens Omaling. Dua tahun penjara dalam kasus ini.
Putusan: Mengakui. Pasal 18 UU PTPK dibaca Pasal 3 dibaca Pasal 55 ayat (1) KUHP dibaca Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara dua tahun dan denda Rp 2.200 juta , ”baca pernyataan itu. Demikian disampaikan dalam situs Sekretaris Mahkamah Agung, Kamis (25/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Khyber Pakhtunkhwa, Ali Fakhri, membenarkan Mahkamah Agung telah menerima permintaan pengacara Khyber Pakhtunkhwa dalam kasus Al-Tense. Komite Pemberantasan Korupsi pun mengapresiasi keputusan MA tersebut.
“Panitia Tipikor mengapresiasi putusan bahwa perbuatan terdakwa Eltens Omaling korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Distrik Mimeka pada paruh pertama tahun anggaran 2015 sesuai dengan apa yang telah disetujui dan didakwakan .selama persidangan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya.
Ali Fakhri menegaskan, melalui putusan MA, semua evaluasi terhadap putusan sidang bagian pertama yang sebelumnya memutus Altins bisa dibatalkan. Putusan hukuman ini memperkuat analisis tim JPU terhadap surat JPU.
Ali Fakhri mengatakan, “Saat ini tim kejaksaan belum menerima sebagian putusan atau salinan resminya, setelah itu putusan akan dilaksanakan oleh direksi kehakiman.”