Jakarta, Beritasatu..com menolak dengan delapan pengadilan (PK). Dengan keputusan ini dan keputusan terhadap jaminan masih valid dan diasumsikan bahwa kasus ini tidak akan membunuh.
Read More : 5 Nahdiyin Bertemu dengan Isaac Herzog, Jokowi: Sikap Pemerintah Sesuai UUD
Saka Gravity, satu dari delapan bersalah, satu pelamar terakhir telah ditolak oleh PK -nya. Pengadilan Tinggi sebelumnya menolak PK yang dikeluarkan oleh tujuh korban lainnya. Juru bicara Pengadilan Tinggi Yanto, Yanto, mengatakan bahwa keputusan tentang keputusan tentang keputusan 119 / KMA / KMA / KMA / KMA / KMA).
Yanto menjelaskan, PK ini tidak menemukan keputusan atau kebenaran tentang keputusan dan kebenaran tentang kebenaran dan kebenaran.
“Tidak ada kesalahan dalam penyebab Pops dan Jakarta, Jakarta.
Selain itu, bukti baru konfirmasi baru tidak tersedia untuk konfirmasi baru yang diberikan dalam Investigasi Kriminal (Norum) seperti yang dijelaskan dalam paragraf 263. Dengan demikian, keputusan kaset sebelumnya masih sesuai dengan itu.
Bagilah kasus ini menjadi dua kasus. PK NUMBER 198 PK / PID / PID / PETITHAN, Pemohon adalah Sighan Dahan Dahandy dan Burhans Ribli dari John dari John of John.
PK 199 PK, PID / PID / PID / PID / 2024, Jaiea Saputra, Jaiea Sandran, Jaiea Saputra, Jaiea dan Jaiea dan Sup Jaiea dan Jaiea, Jaiea dan Japutran, Japutran dan Supiyman. Jupihii dengan Sigydi dan Sigrie dan Sigrie Dades dan Hakim di Trizza dan Sigri Tryon.
Read More : Penampakan TPPU SYL dari Mitsubishi Pajero, Mercy, Suzuki Jimny hingga Honda ADV
Dia mengatakan “ditolak” dalam keputusan itu.
Vina, Rizke, Rizke’s pada tahun 2016, adalah pada tahun 2016 dan itu mungkin
Tujuh dari delapan penjahat dipenjara dan kakek Saka dipenjara dan sekarang ditahan 8 tahun.