JAKARTA, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan. Kejaksaan Agung (Kejagang) menangkap ketiganya dalam kasus suap.

Read More : Ini Sosok yang Menulis Sumpah Pemuda Pertama Kali

Ketiga juri tersebut adalah Erintua Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH) dan Mangapul (L). Mereka sudah lama membebaskan Ronald Tannur.

“Dalam hal ini MA menghormati upaya hukum Kejaksaan Agung terhadap tiga orang hakim perseorangan PN Surabaya,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto mengaku khawatir dengan kasus hukum tersebut. Ia juga meminta agar proses peradilan terhadap ketiga hakim tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah. Jadi MA menghormati proses hukum yang dilakukan kejaksaan,” kata Yanto.

Yanto mengatakan tiga hakim akan diberhentikan sementara. Ia juga mengungkapkan, hakim yang terlibat dalam perkara tersebut akan diperintahkan memberhentikan secara tidak adil jika terbukti bersalah berdasarkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

“Apabila nantinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sudah mempunyai keputusan akhir, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan tanpa menghormati Presiden,” kata Yanto.

Read More : KPK Setor Uang Rampasan Korupsi Rp 637,9 Miliar ke Negara hingga Oktober 2024

Pasca Operasi Tangkap (OTT) terhadap tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tanur, diketahui Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka.

Jaksa Penyidik ​​Jampidsus telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH dan M, kata Dirdik Jampidsus Abdul Khohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Tiga hakim Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga menerima suap untuk membebaskan Gregory Ronald Tannur, putra anggota RPD Edward Tannur, yang memukuli pacarnya Dini Sera Afrianthi. (29 tahun), sampai meninggal dunia.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara bernama Lisa Rahman alias Ronald Tannur juga dijadikan tersangka. Dia dituduh melakukan suap.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *