Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima 10 permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Menurut Ketua LPSK Brigjen (purn) Achmadi, 10 orang tersebut di antaranya adalah saksi mata yang mengetahui kronologis pembunuhan Vina dan Eki, serta keluarga korban.

“Iya dari 10 orang, ya dari kedua belah pihak, tujuh anggota keluarga (korban) dan tiga orang saksi,” kata Achmadi, Selasa (6/11/2024).

Demi menjamin keselamatan, serta melindungi identitas dan kondisi psikologisnya, LPSK tidak akan mengungkapkan nama atau rincian ketujuh individu yang meminta perlindungan dari berbagai keluarga tersebut.

Ahmadi menambahkan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses asesmen dan tujuan utamanya saat ini adalah menjamin keselamatan saksi dan keluarganya.

“Kita harus hati-hati, yang penting keselamatan, keselamatan saksi atau keluarganya. Itu keselamatan setiap saksi di persidangan,” kata Ahmadi.

Permohonan untuk perlindungan saksi dan anggota keluarga korban sedang dipertimbangkan. Selain mengumpulkan informasi dari para pelamar, LPSK juga berkoordinasi dengan Polda Jabar yang belum diputuskan diterima atau tidaknya.

Oleh karena itu, apapun hasilnya nanti kita putuskan. Ada informasi yang perlu diklarifikasi antara A dan B. Informasi saja tidak cukup, ada klarifikasi, ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *