Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pusat Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berniat melakukan tes psikologi agar 3-4 permohonan perlindungan saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat, baru bisa selesai. . minggu ini.
Ya, kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, Senin (10/6/2024) seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan, pekan ini pihaknya berencana menerima kelengkapan dokumen permohonan perlindungan saksi baru kasus Vina.
“Kalau sudah ada hasil psikotes dan kelengkapan berkas lamaran, akan kita sampaikan ke pers. Insya Allah ini untuk semua lamaran,” ujarnya.
Sebelumnya (8/6/2024), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Bandung, Jawa Barat mengatakan pihaknya menerima permintaan baru perlindungan saksi dalam kasus Vina.
Dikatakannya, permohonan tersebut sudah diajukan ke LPSK, namun belum diputuskan apakah bantuan tersebut akan diberikan karena masih dalam kondisi serius dan harus diputuskan di pengadilan LPSK.
Menurut dia, untuk mendapatkan persetujuan permohonan hibah LPSK membutuhkan waktu karena memerlukan penilaian psikologis dan analisis lebih detail terhadap informasi yang diberikan.
Sri menegaskan, setiap orang berhak meminta bantuan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia menegaskan, beberapa proses harus mengikuti standar LPSK sebelum keputusan hibah dapat diambil.
Rincian keterangan dan status pemohon berlaku untuk delapan tersangka yang tengah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu pada tahun 2016, ujarnya.