Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada tantangan dalam perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.

Tentu ada tantangannya, kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi, Jumat (24/05/2024).

Suparyati menjelaskan, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus Vina tergolong lama. Selain itu, jumlah pelaku juga bertambah pasca ditangkapnya Orang Paling Dicari (DPO) bernama Pegi Setiawan. Hal ini, kata Suparyati, menimbulkan tantangan tersendiri terkait perlindungan saksi dalam kasus ini.

“Karena yang pasti kemarin pelakunya sudah divonis bersalah, lalu ada tiga pelaku lainnya. Di sini ada agennya, lalu ada yang maju. Ini dinamika yang sangat berbeda,” ujarnya.

Meski demikian, LPSK terbuka bagi semua pihak yang mencari perlindungan atas kasus Vina. Nantinya LPSK akan memutuskan mengabulkan atau menolak permintaan tersebut.

“Kami informasikan saja bahwa perlu adanya perlindungan, LPSK siap memberikannya, namun tentunya dengan prosedur dan hal-hal yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah dilakukan LPSK,” ujarnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *