Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizki (Eky) di Cirebon, Jawa Barat.

Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, mengatakan pihaknya kini tengah mempertimbangkan permohonan perlindungan yang diajukan seorang saksi terkait pembunuhan Vina dan Eki.

Memang LPSK sudah punya saksi yang mengajukan (perlindungan), tapi (permohonannya) masih kami selidiki, ujarnya, Rabu (22/5/2024) di Jirajas, Jakarta Timur.

Susilaningtyas menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polda Jabar jika ada korban atau saksi atau keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan. Diakuinya, LPSK masih melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.

“Kami sudah sepakat dengan Polda Jabar soal kasus ini. Nanti akan kami selidiki kasusnya,” ujarnya.

LPSK terbuka bagi siapa saja yang ingin melamar. Setelah ditinjau, LPSK akan berdiskusi dalam rapat manajemen untuk menentukan apakah permintaan tersebut diterima dan bentuk perlindungan apa yang ditawarkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *