Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mewajibkan perbankan transparan dan terbuka dalam transmisi suku bunga penjaminan saat ini.
“Informasi tersebut dapat ditempatkan di tempat-tempat yang mudah diketahui nasabah, seperti media berita dan saluran komunikasi nasabah bank,” kata Purbaya Yudhi Sadeva, Ketua Dewan Komisioner LPS, dalam konferensi pers yang bertujuan untuk menetapkan besaran dana. garansi LPS. kurs di Jakarta, Selasa (28/05/2024).
Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan langkah transparansi ini juga terkait dengan upaya meningkatkan pemahaman mengenai tarif penjaminan. Nasabah perlu menyadari bahwa tingkat bunga yang dijamin merupakan batas bunga maksimum, sehingga tabungan dapat dimasukkan ke dalam skema penjaminan. “Selanjutnya, untuk meningkatkan perlindungan dana nasabah dan menjaga kepercayaan,” tambahnya.
Purbaya mengatakan, perbankan diminta mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aturan pengelolaan likuiditas Bank Indonesia (BI) dalam menjalankan operasionalnya.
LPS menetapkan suku bunga penjaminan simpanan rupee dan valas pada bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) Mei 2024 tidak berubah dari sebelumnya. “Kalau di bank umum, suku bunga penjaminan simpanan rupee sebesar 4,25% dan dalam valuta asing sebesar 2,25%. Sedangkan untuk BPR, jaminan simpanan rupee sebesar 6,75%, kata Purbhaya Yudhi Sadeva.
Purbaia mengatakan, suku bunga penjaminan tersebut untuk periode 1 Juli hingga 31 September 2024.
Suku bunga penjaminan merupakan batas maksimal suku bunga wajar simpanan bank yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di perbankan, ruang intensitas, dan persaingan sehat perbankan dalam menghimpun dana masyarakat.