Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan, lokasi rumah peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tergantung kebutuhan. Tidak hanya rumah tanah, rumah vertikal atau rumah susun juga disediakan pemerintah. Jarak dari tempat kerja tidak lebih dari 1 jam.
“Melihat perkembangan urbanisasi yang sangat tinggi saat ini, tentunya kita ingin masyarakat dapat hidup dalam waktu perjalanan yang terjangkau. Katakanlah 1 jam dari tempat kerja,” ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR), Heri Trisaputra Juna pada media briefing yang digelar di kantor BP Tapera Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Herry mengatakan, saat ini pemerintah sedang menggalakkan penggunaan rumah vertikal atau rumah susun sebagai rumah binaan bagi peserta Tabera. “Nah, salah satu yang kita usulkan adalah bagaimana rumah tidak hanya terjadi di atas tanah. Kita akan garap bagaimana rumah vertikal (datar) menjadi tujuannya ke depan,” ujarnya. .
Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudio Nugroho menjelaskan, pemerintah menghadapi tantangan dalam menyediakan perumahan yang diinginkan atau dibutuhkan masyarakat.
“Juga yang belum terbayar (kebutuhan kepemilikan rumah) saat ini sebesar 9,9 juta. Kebanyakan bangunannya adalah masyarakat perkotaan, sehingga harga tanah sudah tidak terjangkau lagi,” kata Heru.
Menurut Heru, masyarakat perlu membiasakan pola pikir tinggal di rumah atau apartemen vertikal. “Kami menggunakan FLPP (Fasilitas Pencairan Dana Perumahan) dan Dana Tapera untuk KPR (Kredit Penyertaan Rumah) dan perumahan vertikal, bukan hanya perumahan darat,” ujarnya.