Padang Pariman, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi masih memburu Nia Kurnia Sari, pembunuh pedagang gorengan yang ditemukan tewas dalam keadaan telanjang di Padang Pariman, Sumatera Barat. Upaya penangkapannya sempat terhambat karena tersangka sangat paham dengan medan dan lingkungan sekitar, sehingga ia kerap kabur saat ditangkap polisi.

Nia Kurnia Sari, gadis 18 tahun, hilang pada Jumat (9/6/2024) lalu setelah berjualan gorengan di sekitar rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, jenazah Nia akhirnya dikuburkan dan ditutupi dedaunan pada Minggu (9/8/2024). Penemuan tersebut mengejutkan warga sekitar, mengingat kondisi jenazah yang tidak mengenakan pakaian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kompol Dwi Sulistyawan menjelaskan, tim gabungan Polda Sumbar dan Polsek Padang Pariman masih mencari pelaku. Saat ini polisi sedang memetakan lokasi kawasan dan kondisi medan untuk mempersempit pergerakan pelaku.

Ada kendala dalam pengejaran terhadap terdakwa yang sangat paham medan sehingga berhasil lolos dari kejaran formasi khusus bentukan Polda Sumbar, ujarnya, Senin (17/9/2024).

Namun, Dwi Sulistyawan mengatakan identitas pelaku kini sudah lebih jelas dan mulai terungkap.

Polisi berharap pelaku segera ditangkap. Polda Sumbar telah menyiagakan seluruh polsek di sekitar Padang Pariman untuk mencegah kemungkinan pelaku kabur dari kawasan tersebut.

Investigasi dan pengembangan kasus pembunuhan brutal ini masih terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dan membawa pelakunya ke pengadilan.

Sementara itu, tim khusus gabungan Polda Sumbar dan Polsek Padang Pariman terlihat masuk jauh ke dalam hutan untuk mencari tersangka tewasnya gadis penjual gorengan yang ditemukan tewas. Dia dikuburkan dalam keadaan telanjang dan tangan terikat.

Tim gabungan dibawa ke lokasi dan disebar ke lima titik berbeda, yang dikumpulkan kembali setelah penyisiran. Pembersihan udara juga dilakukan dengan menggunakan drone.

Kapolsek Padang Pariman AKBP Ahmad Faisol mengatakan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti baru berupa tas berisi berbagai perlengkapan seperti baju, celana panjang, kantong tidur, dan dugaan narkoba. pidana 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *