Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi III KHRD Ahmad Sahroni menyayangkan sebagian besar kekerasan seksual terhadap perempuan biasanya diselesaikan melalui perkawinan antara pelaku dan korban.
Read More : KPK Analisis Pelaporan Barang Gratifikasi Menag Nasaruddin Umar
Menurut Sahroni, logika penyelesaian adat tersebut cacat dan sangat berbahaya, terutama bagi korban, karena yang bersangkutan mengalami trauma dan mungkin menikah karena paksaan.
“Menurut saya logika kearifan lokal ini harus dikoreksi. Ini jelas salah dan harus diubah. Kekerasan seksual bukan sekedar takdir yang diterima, ada pidana dan hukumannya,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (18/12/). 2024). .
Sahroni mengkritik banyaknya orang tua yang justru mendukung pernikahan pasca kekerasan seksual. Menurut Sahroni, tidak bisa diasumsikan bahwa cara keluarga atau adat bisa menentukan nasib korban kekerasan seksual.
Apalagi dalam beberapa kasus, korban didesak orangtuanya untuk menikah dengan penjahat. Itu salah. Korban trauma, jangan menikah dengan penjahat, kata politikus Nasdem itu.
Sahroni meminta polisi mengambil tindakan tegas menyikapi insiden kekerasan seksual. Utamanya untuk mencegah kawin paksa yang sering terjadi.
“Makanya saya minta aparat kepolisian membiasakan diri dengan setiap kasus kekerasan seksual. Polisi harus menjelaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan dan harus diadili.”
Bayangkan kalau korban harus menikah dengan penjahat, itu sudah termasuk tindak pidana, selanjutnya apa? Ini salah satu penyebab banyak terjadi KDRT dan kekejaman di rumah, kata Sahroni.
Read More : Budi Gunawan Pastikan Program Kemenko Polkam Selaras dengan Astacita Presiden Prabowo
Sahroni berharap setiap korban kekerasan seksual bisa mendapatkan keadilan yang layak. “Korban kekerasan seksual berhak mendapatkan keadilan, bukan kekerasan. Polisi harus melindungi korban dari apa yang disebut sebagai upaya mediasi untuk menikahi penjahat,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Listo Sigit Prabowo mengatakan, sebagian besar kekerasan seksual terhadap perempuan diselesaikan dengan cara konvensional atau konvensional, yakni melibatkan pernikahan pelaku dan korban. Menurut Kapolri, diperlukan kajian dan penelitian khusus untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui pernikahan, karena pihak yang menentang solusi tersebut.
Makanya kenapa diselesaikan sesuai adat setempat, karena sering ada aduan, masalah ini nanti selesai dengan menikah, tapi yang jadi pertanyaan apakah setelah menikah tidak ada masalah? Apakah bisa diselesaikan?, Kapolres. , Selasa (17/12/2024) kata pada acara pembukaan Reserse Kriminal PPA dan PPO Bareskrim Polri Tribrata, Jakarta Selatan.
Menurutnya, hal ini memerlukan penelitian lebih mendalam, sehingga jika cara seperti itu ternyata kurang cocok, tentu harus disiapkan cara yang paling cocok.
“Di satu sisi kita bisa menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan di sisi lain keputusan ini juga memenuhi harapan perempuan dan anak,” ujarnya merujuk pada permasalahan pernikahan dengan kekerasan seksual.