Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan fintech peer-to-peer (P2P) memberikan pinjaman atau pinjaman online dengan limit hingga Rp 10 miliar.

Read More : Polri Bersama Perbakin Jaring Atlet Menembak Berkelas Internasional

Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (Asfi) Jenderal Ronald Yusuf Wijaya mengatakan ada dua hal yang harus diperhatikan oleh penyedia fintech P2P lending untuk mengurangi gagal bayar.

Pertama, Fintech P2P lending perlu meningkatkan kemampuan analisisnya. Temukan sumber yang lebih akurat. dan membatasi penggunaan aplikasi kredit

Hal ini terlihat dari investigasi yang dilakukan Asfi saat menemukan sejumlah nasabah yang terlilit hutang dan menggunakan 10 aplikasi pinjaman untuk meminjam uang guna melunasi hutang yang ada.

“Kami sepakat akan ada aturan baru. yang nasabah hanya dapat meminjam maksimal enam platform “Pada saat yang sama Orang yang efektif hanya bisa datang dari maksimal tiga platform,” kata Ronald. Beritasatu.com Pada Selasa, Jakarta (23/7/2024)

Read More : Produk Reksa Dana BRIF Milik BRI-MI Raih Penghargaan Product Enhancement of the Year 2024

Kedua, OJK menyediakan sumber daya dari lembaga publik seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memfasilitasi verifikasi data nasabah fintech pinjaman P2P untuk mengurangi risiko Gagal Bayar pembayaran utang.

“Saya kira ke depan kerja sama asosiasi dengan lembaga adalah mempertimbangkan peraturan baru yang bisa memberikan dukungan lebih kepada penyelenggara. untuk melindungi dari kemungkinan kewajiban standar yang lebih tinggi,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *