Jakarta, Beritasatu.com – Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi kontroversi libur panjang di Indonesia yang dinilai dapat menurunkan daya saing dan produktivitas kerja di Indonesia. Baru-baru ini, pemberi kerja meminta agar kebijakan cuti bersama dihapuskan.
Read More : Gelar Rapat Bahas RAPBN 2025, Jokowi Ingin Akomodasi Semua Program Prabowo
“Libur dan cuti bersama merupakan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” ujarnya saat ditemui usai rapat kerja bersama dengan Panitia Pelaksana IX DPR, Senin (20/ 5/2024).
Saat ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan jumlah libur panjang di Indonesia menanggapi protes pengusaha tersebut, Ida hanya tersenyum tanpa berkomentar.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri – Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, dan PAN-RB – terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pegawai sepanjang tahun 2024.
Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat undang-undang karena biasanya dikaitkan dengan hari raya keagamaan. Festival ini didirikan sebagai bentuk toleransi antar umat beriman.
Sekaligus, ia menegaskan, cuti bersama merupakan kebijakan sukarela yang diberikan mitra bisnis kepada karyawannya.
Read More : Pelaku Industri Wisata di Jateng Minta Larangan Study Tour Ditinjau Ulang
Soal cuti, menurut saya cuti ini tidak masuk akal (tidak wajib). Jadi kembali pada kesepakatan bersama di dalam perusahaan, ujarnya.
Selain itu, Ida menilai kebijakan libur panjang yang mencakup libur nasional dan cuti bersama dapat mendorong pertumbuhan ekonomi seiring dengan pertumbuhan pariwisata.
“Banyak pekerja atau masyarakat Indonesia yang memanfaatkan kesempatan liburan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata,” tutupnya.