Jakarta, Beritasatu.com – Selebriti Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Vonis berupa hukuman 3 tahun penjara dibacakan majelis hakim pada Senin (26/8/2024).

Read More : Demi Lanjutkan Studi di Al Azhar, Oki Setiana Dewi dan Tiga Anak Pindah ke Mesir

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa (YPU). Ammar Zoni sebelumnya dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan divonis 12 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah.

โ€œTerdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukumannya akan diganti 3 bulan,โ€ kata hakim ketua pengadilan. Foto Ammar Zoni dan Irish Bella. – (Khusus/Khusus)

Keputusan ini diterima baik oleh Ammar Zoni yang hadir atas permintaan Zoom. Ammar Zoni awalnya sangat gugup saat mendengarkan sidang putusan.

Mantan suami Irish Bella itu kerap terlihat kebingungan. Ia kerap mengusap wajahnya dengan kedua tangannya sambil meluruskan rambutnya.

Tak lama setelah Halim memukul palu, Ammar Zoni mulai tersenyum dan bersyukur karena hukumnya tidak terlalu ketat. Bahkan Ammar Zoni pun terlihat menyeka air mata.

Read More : Top 5 News: Kisruh Pembukaan Olimpiade Paris karena Serang Agama hingga Isu Pernikahan Ustaz Nuzul Dzikri dan Laudya Cynthia Bella

“Terima kasih sudah memulai. Saya menyambutnya,โ€ kata Ammar Zoni.

Tak lupa, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim usai persidangan. Ia mengaku setuju dengan hukuman kliennya.

“Diterima. Terima kasih, Yang Mulia,โ€ tambah John Mathias di pengadilan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *