Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya pada Jumat (11/1/2024) kembali meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi warga Jakarta yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi. .
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM seluler ini tersedia di lima lokasi di Jakarta dan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut lima lokasi layanan SIM di sekitar Jakarta:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Ciputra
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Persyaratan dokumen yang perlu dibawa ke layanan SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, kemudian formulir permohonan dan tes kesehatan di titik keberangkatan.
Kartu SIM seluler ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru ke Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat.
Biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pelamar harus membayar biaya psikotes sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.