Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Asosiasi Media Publik (FKMS). Pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi di Kementerian Urusan Umum (Kemensos).

FKMS sepakat melaporkan dugaan korupsi Khofifah selama enam tahun terakhir. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti laporan tersebut. Dalam laporan terbarunya, FKMS menghadirkan bukti-bukti baru untuk melengkapi laporannya.

Ketua FKMS Sutikno mengatakan “Kami di FKMS kembali mengunjungi KPK setelah enam tahun membuat laporan, namun hingga saat ini belum ada tindakan. Di Gedung KPK Merah dan Putih, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Sutikno mengaku memberikan dokumen pendukung terkait pengaduan korupsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dugaan korupsi terkait anggaran tahun 2015 Pak Khofifah menjabat Menteri Umum sejak Oktober 2014 hingga Januari 2018.

Yang kedua, PPK (membuat komitmen hukum), dan KPA (otoritas keuangan), tiga di antaranya. Pak Sutikno mengatakan, “KPA adalah Adhy Karyono sebagai direktur perlindungan sosial. bagi korban bencana masyarakat.

Pak Sutikno mengungkapkan nilai korupsinya mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan ini mengacu pada jumlah Badan Analisis Keuangan (BPK).

“Saat kami lapor 6 tahun lalu, kami hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sekaligus kami mendapat audit dari BPK, kerugian proyek yang kami laporkan tahun 2015 Rp 98 miliar, program pemeriksaan dan verifikasi masyarakat miskin. ,” kata Pak Sutikno.

Tak hanya itu, ada juga penyediaan tenda yang disebut-sebut menimbulkan kerugian sekitar 7,8 miliar USD.

“Yang berwenang mengeluarkan anggaran sekarang adalah Direktur Jatim Adhi Karyono. Oleh karena itu, jaringan korupsi ini berasal dari Kementerian Dalam Negeri, dan terus dibawa ke Jatim,” kata Sutikno.

Sutikno menjelaskan, program verifikasi dan validasi hanya mengumpulkan informasi dari masyarakat miskin. Dalam pelaksanaannya seharusnya dilakukan diskusi di kota-kota besar, namun hal ini tidak dilaksanakan.

“Rata-rata tidak ada lapangan kerja, tapi ada laporannya, masyarakat datang, masyarakat datang untuk bayar makan. Bagikan, rata-rata tanpa pekerjaan, targetnya 15 juta keluarga miskin yang perlu diperiksa, itu berubah. Hanya data BPS yang digunakan yang dianggap “terverifikasi”. Tidak ada rincian mengenai hal tersebut. Nantinya akan ada penarikan sebesar Rp. 98 miliar,” kata Sutikno.

Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan telah menerima laporan masyarakat. Badan antirasuah sepakat mengusut laporan pertama.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi dan data yang diterima untuk memastikan memenuhi persyaratan pencatatan publik, termasuk memperkuat item tambahan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. , Selasa (4/6/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *