Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mabes Bareskrim Polri buka suara terkait laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Karopenma, Brigjen Paul Trunoyudo Wisnu Andiko dari Humas Polri belum mau menjelaskan lebih lanjut perkembangan kasus tersebut. Dia hanya mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Nurul Gufron mengenai perkembangan penyidikan (SP2HP).
“Dalam hal ini penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor,” kata Trunuyuda kepada wartawan, Senin (10/06/2024).
Trunoyuda menambahkan, pihaknya akan secara transparan menyerahkan SP2HP kepada Nurul Gufron.
Jadi kalau ada yang dilaporkan, kami akan menerima surat yang memberitahukan hasil penyelidikan itu, katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan jabatan.
Gufron tak menyebut secara langsung siapa saja yang dilaporkan ke Dewas KPK, namun ia menyebutkan ada lebih dari satu orang yang dilaporkan.