Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sidang Nomor Jakarta-Cikampek (Japek) II atau MBZ kembali digelar di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menghadirkan Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto sebagai saksi. 

Pandu menjelaskan, hal ini terkait dengan pembangunan sistem pengaturan lalu lintas Jalan Tol MBZ yang menjadi tanggung jawab utama Sub Kelompok Kerja (Subpokja) Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan (Hubdat) Kementerian Perhubungan. Transportasi ke Kelompok Kerja Telepon MBZ. Menurutnya, pembatasan golongan kendaraan yang melintasi Jalan MBZ diambil untuk menjamin keselamatan dan efisiensi pengguna jalan sekolah. 

Makanya, saat dibuka, hanya kendaraan pribadi (golongan 1) selain bus yang bisa masuk ke jalan raya MBZ. Di jalan raya MBZ KM 47 tidak ada tabrakan, jadi kalau ada kendaraan berat seperti truk dan bus yang rem , akan membahayakan kendaraan disekitarnya,” jelas Pandu. 

Pandu mengatakan, keputusan pembatasan jumlah panggilan MBZ merupakan keputusan bersama yang diambil dari rapat pemangku kepentingan yang dipimpin oleh Direktur Perhubungan Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Kementerian PUPR yaitu Kantor Keamanan. 

Selain itu, salah satu landasan untuk membatasi tingkat kecelakaan di jalan raya pada tahun 2018 adalah adanya kecelakaan di jalan Cipularang. Terkait dengan jalan MBZ Fa Menurut penelitian yang valid, sistem MBZ sangat cocok dari segi keselamatan, Pungkas Pandu.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *