Jombang, Beritasatu.com – Polisi di Jombang, Jawa Timur memanggil sopir bus wisata Bimario bernomor polisi W-7422-UP berinisial Y (36), warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Bupati Blitar, tersangka. Bus tersebut membawa rombongan SMA PGRI 1 Wonosari, Malang yang baru saja berkunjung ke Yogyakarta dan hendak kembali ke Malang.

Read More : Mau Masuk UGM? Ini 15 Jurusan Sepi Peminat yang Bisa Dicoba untuk SNBP 2025

Kapolres Jombang AKP Nur Arifin menyatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Analisis Kecelakaan Lalu Lintas (TAA) Polda Jatim, bahkan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan. Polisi juga membuka kasus kecelakaan antara bus wisata dengan truk bernomor registrasi N-9674-UH di kilometer 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto pada Rabu (21/5/2024) malam. .

Berdasarkan hasil kasus, ditemukan sejumlah fakta baru di lapangan, yakni bekas rem sepanjang 69,2 meter yang ada di lokasi kejadian bukan bekas rem bus, melainkan bekas rem truk yang terletak di belakang bus.

“Tidak ada pengereman yang dilakukan sopir bus. Namun dari hasil pemeriksaan ahli rem kendaraan masih terpasang dan berfungsi,” ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Nur Arifin menambahkan, saksi sopir truk juga mengatakan, sama sekali tidak ada sinyal lampu dari sopir bus untuk menyalip.

Read More : Salat Tarawih Terlama di Magetan, 30 Juz sampai Menjelang Subuh

Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan sopir bus dalam keadaan mengantuk. Kendaraan juga dikendarai, kemarin melaju 108 kilometer per jam, dan hasilnya kami lihat melaju dengan kecepatan 100 hingga 110 kilometer per jam. Dari yang kami informasikan, kami menetapkan Y sebagai tersangka, ujarnya.

Kecelakaan itu terjadi antara bus wisata dan truk di Tol Jombang-Mojokerto. Akibat peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *