Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto dan sekutunya, Kusnad mengungkapkan, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan terkait strategi kemenangan PDIP di daerah. pemilihan

Pada Senin (10/6/2024) KPK menyita rekaman pemeriksaan Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.

“Buku yang disita penyidik ​​tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan KPK. Buku tersebut terkait dengan kemenangan PDI Perjuangan dalam pemilu daerah se-Indonesia,” kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapesi, kepada Dewas KPK di Jakarta, Selasa. 11/6/2024).

Ronnie menjelaskan memo itu berisi kebijakan internal PDIP. Dia mengklaim, uang kertas yang disita KPK tidak ada hubungannya dengan kasus Harun Masiku. Dia pun mempertanyakan penyitaan tersebut.

“Itu strategi dan politik partai terkait dengan pemenangan pilkada di seluruh Indonesia. Tidak tahu apa yang harus dituju? Untuk siapa buku itu? apa tujuannya? Jadi di sini kita protes, kita tidak ingin lembaga penegak hukum ini dijadikan alat pemerintah, kata Roney.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto. Hasto ditangkap saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR 2019-2024 oleh tersangka Harun Masiku (HM) yang kini buron.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​menanyakan antara lain letak alat komunikasi (tangan) Saksi H. Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya, kemudian meminta penyidik ​​untuk memanggil staf Saksi H. “Selanjutnya, panggilan, penyidik ​​menggeledah barang elektronik atau menyita barang bukti berupa telepon seluler, uang kertas, dan agenda saksi H,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetio, Senin (10/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menegaskan, telepon seluler merupakan alat bukti elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, penyidik ​​KPK mempunyai kewenangan penyitaan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi.

Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan, kata Budi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *