Cirebon Beritasatu.com – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait Pembunuhan Bersalah di Cirebon. Hal itu dilakukan agar Pegi bisa lolos dari penangkapan tersangka kasus tersebut.
Baru-baru ini, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan, pihaknya memperoleh catatan gaji Pegi dan kawan-kawan selama bekerja sebagai kuli bangunan pada Juli hingga September 2016.
“Jadi ayah Pegi, Rudi, menghubungi kami sebagai manajer yang mempekerjakan delapan pekerja bangunan termasuk Pegi. Dia punya catatan pembayaran tahun 2016,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (30/05/2024).
Dalam catatan gaji, Tony kembali menegaskan pembayaran gaji pada Agustus hingga September 2016 bersifat flat.
“Ada pembayarannya pada 26 Agustus 2016. Lalu tanggal 2 September 2016 gaji kulinya sama Rp 5,3 juta karena mingguan,” imbuhnya.
Saat Toni melihat catatan Agustus hingga September, tidak ada korban jiwa.
Artinya pekerjanya sama, kalau dikurangi Rp 5,3 juta tidak sama. Kalau dikurangi tidak sama karena Pegi Setiawan minta bukti bayar ke bapaknya, katanya. ditambahkan. dan ada saksi lain yang membayar tagihan upah tersebut selain bukti-bukti yang mereka lakukan,” ujarnya.
Kuasa hukum Perong, Muchtar Efendi atau dulu dikenal dengan nama Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya akan meminta Polda Jawa Barat (Jabar) menghentikan sementara penahanan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan Muchtar Efendi. Selain itu, pengacara juga meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Read More : Terinspirasi ChatGPT, Mahasiswa Papua Ciptakan AI Bernama Polinef
Agenda hari ini adalah meminta salinan BAP, alhamdulillah permintaan tersebut sudah kami terima, namun kami menunggu sikap pimpinan peradilan pidana, ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu. 29.5.2024) sore hari.
Lebih lanjut, Muchtar menjelaskan perubahan kuasa hukum dan penambahan kuasa hukum Pegi menjadi 64 orang dari berbagai daerah.
Besok perwakilan kami akan meminta tanda tangan calon klien kami kepada Tahti (unit pengolah barang bukti dan tahanan). Selanjutnya kami akan meminta penangguhan penahanan yang menjadi hak Pegi Setiawan, ujarnya.
Perong alias Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Pegi diduga menjadi dalang pembunuhan Vin dan Eky pada 2016.
Pegi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan hukuman maksimal 20 tahun karena melanggar klausul perlindungan anak dan pembunuhan berencana.