Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara korban kasus pembunuhan-pemerkosaan terhadap AA (13) yang merupakan siswi SMA di Palembang mendatangi Bareskrim untuk memberikan surat permintaan kewenangan penyidikan. Badan Reserse Kriminal Polri.
“Kami di sini sudah mengeluarkan surat untuk meminta perhatian penyidikan. Karena bisa jadi pelaku melakukan lebih dari satu kali atau kepada korban lain, tapi diduga masih dalam proses penyidikan,” kata pengacara korban, Prabowo Febriyanto. . kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (17 September 2024).
Prabowo mengatakan, kliennya mengirimkan permohonan pengawasan penyidikan dan meminta bantuan Mabes Polri dalam mengawasi perkembangan penyidikan kasus ini.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah ada kesalahan dalam penyidikan, Prabowo menjawab tidak ada kesalahan. Namun pihaknya tetap menjalani proses tindak pidana, khususnya peradilan anak, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Misalnya dalam kasus ini harus ada check and balance, makanya kami minta Mabes Polri ikut memantau, tapi kami tidak lapor ke polisi di sini, kami tidak lapor ke Polda Sumsel,” ujarnya. . dikatakan.
Selain itu, beliau memaparkan alur perhatian penelitian melalui Propam yang nantinya akan ditugaskan kepada Wasidik.
“Tidak ada anggota yang terlibat, jadi Propam yang memeriksa. Kalau menurut Propam tidak ada anggota yang bermasalah, langsung ke Wasidik. Kenapa? Karena aplikasi kita diawasi,” ujarnya.
Surat Propam yang menerima banding tersebut diterima dengan nomor: SPSP2/004191/IX//2024/Bagyanduan.
Diketahui, jenazah gadis 13 tahun berinisial AA terduga korban pembunuhan dan pemerkosaan ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman, Kecamatan Sukajaya, Sukarami Palembang pada 01 September 2024 sekitar 01 September. 2024 pukul 16.30 WIB.
Empat pelaku yakni MZ, NS, AS dan IS (16) menghabisi nyawa korban dengan cara memukul hingga tewas, setelah itu korban digantikan empat pelaku. Kemudian jenazahnya dibawa ke tempat ditemukannya.