Jakarta, Al -akhbar, Sekretaris -General -Sekretaris -General (HK), menolak file kasus yang diserahkan kepada jaksa penuntut (jaksa penuntut umum). Itu diungkapkan oleh pengacara, Maqdir Ismail. “Mas Husto membuat pernyataan untuk menolak melakukan kegiatan ini.” 

Read More : Program Makan Bergizi Prabowo Dinilai Penting untuk Tumbuh Kembang Anak

Dia mengungkapkan sebuah istana, dan Husto menolak karena dia memiliki hak untuk menyerahkan sertifikat untuk menghormati, jika hukum pidana dan hukum konstitusional. Ketika penyelidik sudah memiliki file untuk jaksa penuntut umum. “Tetapi diabaikan oleh penyelidik karena aplikasi aplikasi, kami tidak mencapai penyelidik. Ketika pembelaan publik dan argumen selesai,” kata Naqir. 

Baca juga: Tim Hukum KRisthianto datang ke KPK tentang delegasi pengorbanan, dan KPK mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyelesaikan masalah masalah yang Cristiano (HK). Saat ini, penyelidik tegang dari hosto dan bukti penuntutan publik (JPU) atau tahap kedua. Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, aktivitas saluran yang mencurigakan ditransfer ke wather case (6/3/2025).

Read More : Temui Bupati Malang, Kaesang Ngaku Bahas Rawon Bukan Politik

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *