Jakarta, Beritasat.com – Pengacara Sarwenda, Chris Sam Siwu, menyarankan agar persidangan terhadap kasus perceraian dari perceraian Ruben Onsu di pengadilan distrik di Jakarta Selatan (PN) dan kliennya akan dapat berakhir di nadinya.
Read More : B-Universe dan UI Buka Peluang Kolaborasi Publikasi dan Literasi Media
Ini berlaku untuk informasi yang dikeluarkan oleh situs web resmi Mahkamah Agung, di mana keputusan untuk menerima diakui dalam proses di mana salah satu pihak tidak berpartisipasi.
Chris Siwu sendiri menjelaskan bahwa isi gugatan yang diajukan oleh Ruben Onsu tidak perlu menggulingkan partainya.
“Kami berpikir bahwa kami tidak harus menggulingkan isi gugatan saudara RO (Ruben Onsu) karena itu tepat. Tidak ada yang bisa diperdebatkan, jadi kami memiliki kesan bahwa kami tidak harus hadir pada proses ini,” ia dikutip oleh saluran YouTube, Jumat (12/7/2024).
Dia menambahkan bahwa kehadiran tersangka selama persidangan menjadi penting hanya ketika ketidakcocokan dalam kasus pengadilan terjadi.
“Penggugat harus hadir di persidangan ini. Kami, sebagai terdakwa, mungkin hadir jika ada minat dalam debat atau menggulingkan isi kasus pengadilan,” katanya.
Untuk memeriksa isi kasus pengadilan dan tidak menemukan alasan untuk berdebat, Chris menekankan bahwa mereka tidak akan hadir dalam proses kedua yang direncanakan untuk 16 Juli 2024.
Read More : Bangga Jadi Orang Indonesia, Aurelie Moeremans Minta Jangan Lupakan Sejarah dan Warisan Budaya
“Jika ada perubahan dalam konten sampel, kami akan hadir pada tes berikutnya,” tambahnya.
Chris mengatakan bahwa jika situasi ini tetap ada, hasilnya adalah prosesnya akan dipercepat, meskipun mungkin tidak diinginkan.
“Jadi menyenangkan atau tidak, prosesnya akan dipercepat,” katanya.