JAKARTA, Beritasatu.com – Saka Tatal menuntut pemberhentian tidak hormat Inspektur Rudiana (PTDH). Saka Tatal adalah salah satu mantan narapidana pembantaian Bina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.
Read More : Tolak Tawaran Jadi Menteri, Luhut Nyatakan Siap Jadi Penasihat Prabowo
Informasi itu disampaikan Yasin Hasan Bhayangkara, salah satu kuasa hukum Saka, usai menanyai Saka soal dugaan pernyataan palsu AEP dan Dede dalam kasus Vina Khoon.
“Laporan penyidikan itu palsu dan dibuat oleh Rudiana, sehingga setelah pemeriksaan Saka Tatl, Rudiana harus diperiksa, diberhentikan tidak dengan hormat dan klien kami (Saka Tatal) harus menjawab. Sidang palsu,” kata Yasin, Selasa (13). /13) 8/2024) kepada wartawan di Bareskrim Polari.
Pernyataan Yasin terkait pemeriksaan Shaka. Saka mengatakan, menurut saksi, keterangan Dede, Liga Akbar, dan AEP tidak benar dan menimbulkan banyak kerugian bagi Saka Tatl. Ia juga mengatakan, Yasin, Dede, dan Liga Akbar mengakui pernyataan mereka pada 2016 salah.
Oleh karena itu Yasin meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo menindak tegas ayah korban Eki, Irjen Rudiana. Kadiv Propam Polri dan Kadiv Propam Polda Jabar juga diminta lebih tegas terhadap Irjen Rudiana dan Irjen Pol Cirebon Kota dan Polda Jabar mengusut Saka Tattle. . dan tujuh narapidana. .
“Mereka adalah masyarakat yang tidak perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, kami meminta seluruh aparat penegak hukum segera membebaskan 7 terpidana tersebut. Karena Saka Tatal memberikan keterangan yang paling jujur,” ujarnya.
Read More : MA: Ketua Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Sempat Bertemu Zarof Ricar
Tak hanya Iptu Rudiyana, Yasin juga meminta Kapolri memecat penyidik yang menangani kasus Vina dan Eki pada 2016 lalu. Sebab, Yasin menilai Inspektur Rudiyana telah mencuci otak seluruh inspektur.
Penyidik tahun 2016 harus diberhentikan karena menyangkut kemanusiaan, kata Yassin.
Saka dikabarkan diperiksa sekitar empat jam hari ini di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Saka mengaku dicecar 32 pertanyaan terkait klaim AEP dan Dede yang melontarkan pernyataan palsu.