Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Penasehat hukum para terdakwa Sekretariat Kementerian Negara dan Badan Pengelola Pabrik Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menghadirkan ahli kasus PT Indobuildco Hotel Sultan dalam kasus tersebut. dari Jakarta. Distrik Tengah. Pengadilan (PN), Selasa (7/5/2024).
Menurut Kharis, pengetahuan pakar pertanian Profesor Maria Sri Wulan Soemardjono menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah selaku pemilik tanah Hotel Sultan tidak sesuai dengan hukum.
Kharis Sucipto pada Selasa, 07/05/2024 mengatakan: “Hal di atas menunjukkan bahwa perbuatan berdasarkan kewenangan seperti kepemilikan tanah tidak melanggar hukum.”
Kharis menjelaskan, hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah habis masa berlakunya sehingga pemilik tanah sebelumnya, PT Indobuildco, tidak lagi mempunyai kewenangan atas Hotel Sultan.
“Ketika HGB berakhir maka berakhir pula haknya, tidak ada lagi hubungan antara yang dulu mempunyai hak dengan tanah tersebut,” jelas Kharis.
Dia membenarkan, PT Indobuildco atas HGB No.
“Tanahnya kembali ke HPL 1/Gelora milik Kementerian Luar Negeri dan PPKGBK,” kata Kharis.
Sidang PT Indobuildco Hotel Sultan dalam perkara Mensesneg Pratikno dan Gelora Bung Karno (GBK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan jadwal pemeriksaan ahli terhadap terdakwa Kementerian Luar Negeri dan PPKGBK.
Sidang digelar pada Selasa (7/5/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Ali Said Lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta dengan dipimpin oleh Ketua Hakim Zulkifli Atjo dan dua hakim Deni Fatrika Arsan dan Heneng Pujadi.
Perkara bermula dari pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, yang saat itu dikabarkan telah diperpanjang, namun PT Indobuildco menggugat ke pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta.