Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Jawa Barat melepas tersangka utama pembunuhan Wina dan Eki tahun 2016. Peggy Setiawan menjadi pencetus kasus ini. Pengacaranya, Sugianti Iriani, akan membawa saksi dan barang bukti ke Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016.
Pengacara Peggy Setiavan menilai ada tindak pidana saat polisi menangkap kliennya. Keyakinan penangkapan ilegal itu terlihat saat konferensi pers di Polda Jabar berakhir, Minggu (26/5/2024). Saat polisi pergi, Peggy mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Terakhir kali dia ngomong dari hati, tanpa tanya dan tanpa pengacara, karena pengacaranya tidak diperkenalkan pada jumpa pers kemarin di Polsek, Peggy berani mengatakan dia bukan pembunuh. Dia takut dan Kemarahannyalah yang tidak disangka Peggy,” kata Sugianti Irani, Senin (27/5/2024).
Sugianti mengaku mengumpulkan informasi dari tetangga dan kerabat Pegi yang saat itu sedang bekerja bersama di Bandung.
“Beberapa saksi seperti Bondol (Suharsono) beserta ayah dan pamannya yang keduanya bekerja pada 27 Agustus 2016 selesai membangun Bandung,” ujarnya demikian.
Rencananya, selain menghadirkan saksi, Sugianti akan membawa alat bukti lain untuk ditunjukkan ke polisi.
“Pada 26 Agustus 2016, Peggy masih mendapatkan gaji (gaji) dari pekerjaannya, meski kecil tapi bisa menjadi bukti,” ujarnya.