Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya telah mengumumkan kronologi penyanyi Reza Artamevia yang dikabarkan terlibat kasus penipuan berlian senilai Rp 18,5 miliar.
Direktur Media Publik Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat Reza Artamevia dan rekannya RD mengajak perempuan berinisial IM untuk berdagang berlian.
Terlapor mengajak korban masuk ke pasar berlian dengan menjanjikan keuntungan, kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (15/11/2024). katanya.
Tertarik dengan tawaran Reza, IM mengirimkan uang cicilan sebesar Rp 18,5 miliar.
Kelompok tersebut dikabarkan berjanji akan mengembalikan uang dan tunjangan orang tersebut sebesar Rp21,3 miliar, kata Ade Ary. katanya.
Setelah diselidiki, ternyata berlian yang dijual Reza dan RD diduga palsu. Hal ini membuat IM melaporkannya ke polisi.
Nomor laporan IM tanggal 15 November 2024, terdaftar LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Ade Ary berkata, “Ini yang dilaporkan korban dan rekan kami di tim penyidik juga akan mendalaminya.