Jakarta, Beritasatu.com – Ibunda Ronald Tannur, Meyrizka Widjaja (MW), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Serra Afrianti. 

Read More : Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Usut Tuntas

Dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (11/4/2024), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidas) Abdul Qohar memaparkan kronologi suap. . Di luar . Dibuat oleh ibu Ronald Tannur, Meiriska Widjaja. 

Meyrizka menyuap hakim melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahma (kiri-kanan) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mierezka awalnya menghubungi Lisa untuk memintanya mengambil alih kasus putranya dan memberinya sejumlah uang agar hakim membebaskan Ronald Tannur.

Abdul Kohar mengatakan, “Ibu Ronald Tannur adalah teman dekat LR karena anak LR dan MW atau anak Ronald Tannur bersekolah di sekolah yang sama.”

Mrizka bertemu Lisa dua kali, masing-masing di kafe pada 5 Oktober 2023 untuk membahas kasus Ronald Tannur. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Lisa.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa bercerita kepada Meyrizka tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dan hal-hal yang perlu dibayar agar kasus Ronald dapat diselesaikan. Lisa kemudian meminta agar Zarof Rikar diperkenalkan kepada pejabat PN Surabaya untuk memilih majelis hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur.

Read More : 4 Peristiwa Penting pada Bulan Zulkaidah, Ini Keistimewaannya!

Keduanya sepakat memilih Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur. Akibatnya, Ronald dibebaskan. Lisa sebelumnya sudah sepakat dengan Meyrizka bahwa biaya pengurusan kasus Ronald Tannur akan ditanggung oleh Meyrizka. Jika Lisa mengeluarkan biaya apa pun untuk memproses kasus ini terlebih dahulu, Meyrizka akan mengganti biayanya nanti.

“Dalam mengajukan setiap dana, LR selalu meminta persetujuan dari tersangka UM dan LR membujuk MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk menangani kasus Ronald Tannur agar kasus Ronald Tannur divonis bebas oleh majelis hakim.” Dikatakan.

Kohr menuturkan, dalam sidang kasus Ronald Tannur, Mrizka memberikan uang kepada Lisa secara bertahap sebesar Rp1,5 miliar.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *