JAKARTA, Beritasatu.com – Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan menyalahgunakan sembilan mobil mewah yang ditangkap pengusaha asal Malaysia.
Read More : Pasar Aset Kripto Menguat, Bitcoin Naik Lebih dari 3 Persen dalam 24 Jam
Justinus Prastovo, Spesialis Komunikasi Kementerian Keuangan, membeberkan kronologi sembilan mobil mewah yang akan didenda hingga puluhan miliar rupee.
Menurut dia, impor kendaraan sementara tersebut dilakukan sesuai prosedur yang digunakan ATA Carnet selama 2019-2020. Namun ATA Carnet akan habis masa berlakunya pada tahun 2021.
“Atas berakhirnya masa berlaku ATA Carnet, Bea dan Cukai telah mengirimkan pemberitahuan klaim jaminan carnet kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Soekarno-Hatta dan barang disegel untuk dilindungi.” kata Justinus Prasvoto kepada Beritasatu.com, Sabtu (5/11/2024).
Namun enam bulan setelah gugatan non-bailable tersebut, Bea Cukai dan Kantor Cukai Sokano-Hata mengeluarkan sembilan Sanksi Administratif (SPSA) terhadap sembilan kendaraan tersebut dengan denda Rp8.898.930.000.
“Pembayaran masih belum dilakukan sebelum jatuh tempo pembayaran SPSA atau 60 hari setelah diterbitkan, sehingga akan dilanjutkan dengan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan surat peringatan pada tanggal 5 Desember 2022,” jelasnya sejak hari itu. Prastovo menambahkan, surat peringatan sudah dikeluarkan dan pembayaran belum dilakukan.
Read More : IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 54 Poin
Prastovo mengatakan, sudah 2×24 jam sejak surat itu disampaikan dan belum ada penyelesaian. Demikian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyitaan (SPMP) yang diterbitkan pada 16 Maret 2023.
“Sampai Mei 2024 belum ada refund, total invoice dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar, dan maksimal invoice mencapai Rp 13,1 miliar pada November 2024,” tutupnya.