Surabaya, Beritasatu.com – Seorang pengasuh berinisial NB dilaporkan ke polisi oleh majikannya karena memaksa anaknya mengonsumsi narkoba dalam jumlah besar.

Read More : Apple Luncurkan Cip AI M4 dengan Kinerja Apik

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda Jatim Kompol Paul Farman mengungkapkan, laporan itu disampaikan LK (ibu korban) pada 30 Agustus 2024. NB diduga memaksa anak LK berusia 2 tahun mengonsumsi narkoba. Tahun 3 bulan. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di kawasan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.

Farmon mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin: “NB mulai merawat korban ketika dia berusia 5 bulan dan 2 tahun 3 bulan. Korban tidur di kamar anak bersama saudara laki-lakinya dan dua pengasuhnya. Pengawasan video dipasang di kamar .” 10/2024).

L.K. Ia mencatat, anak tersebut dalam keadaan sehat selama satu tahun tiga bulan. Namun, pada usia 16 bulan, korban mulai sering muntah setelah makan dan minum.

Untuk mengatasi masalah tersebut, korban menjalani lima kali perawatan bioresonansi antara Agustus hingga September 2023 dengan harapan dapat mengurangi muntah pasca makan.

Pada Desember 2023, korban L.K terserang flu. Bawa korban dan N.B ke dokter. Dokter menyarankan korban untuk melakukan diet karena dianggap kelebihan berat badan karena berat badannya mencapai 20 kilogram pada usia 2 tahun 3 bulan. Dokter juga melihat adanya pembengkakan di wajah dan tubuh korban dan meminta LK mengatur pola makan anak tersebut.

LK curiga saat seorang pembantu rumah tangga (ART) menemukan gelas air milik korban berinisial SS, bubuk jeruk kering, dan botol kecil berisi pil berwarna oranye dan biru di laci wastafel. Pada tanggal 28 Agustus 2024, SS melaporkan temuannya kepada LK.

Keesokan harinya, 29 Agustus 2024, LK menggeledah ponsel NB dan menemukan aplikasi e-commerce Shopee dan Lazada yang digunakan untuk membeli pil serupa dengan yang ditemukan SS. LK selanjutnya meninjau rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas mencurigakan pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 13.12.

Read More : Bawaslu Keluarkan Rekomendasi PSU di Belasan TPS di Sulsel

Selanjutnya, LK melaporkan hal tersebut ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 Agustus 2024. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa 12 orang saksi, antara lain LK, NB, SS, ahli forensik, serta dokter anak dan apoteker klinis. .

Pada 27 September 2024, N.B. ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Berkas perkara tahap pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 1 Oktober 2024.

Pelaku kini berstatus tersangka dan kami menahannya selama 17 hari, kata Farman.

Saat ditanya motif N.B melakukan hal tersebut, Farman mengatakan tersangka memberikan obat kepada korban hingga menyebabkan berat badannya cepat bertambah. Obat itu dibeli secara online.

Dia dijerat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) N.B. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pelayanan Kesehatan Tahun 2023 Pasal 436 UU No. 17 tahun 2015. Pengeluaran obat yang tidak sah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *