Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Agama Nasarudin Umar diwakili tim khusus Menteri Agama Muhammad Ainul Yaqin mengembalikan barang diduga suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa pagi (26/11/2024). .
Read More : Hal yang Perlu Diketahui dari 3 Situs Nuklir Iran yang Diserang AS
Dalam foto yang diperoleh Beritasatu.com, terlihat dua kotak barang yang diduga tip disimpan di dalam tas berwarna coklat. Di dalamnya terdapat dokumen atau map berwarna hijau dengan logo Kementerian Agama. Salah satu yang ada di foto selanjutnya adalah tas berwarna hitam.
Menurut Yaqin, Menteri Agama Nasarudin Umar menerima paket tersebut di ruang kerjanya di Masjid Istiqlal pada pekan lalu. Namun Yaqin baru bisa mengembalikan barang KPK tersebut hari ini.
“Dia baru dapat pada hari Jumat, kemudian dikembalikan pada hari Sabtu,” kata Yaqin kepada Beritasatu.com, Selasa (26/11/2024).
“Atas arahan Menteri Agama, kami diminta menyerahkan suatu hal yang tidak kami ketahui. “Masalahnya sudah diserahkan ke Menteri Agama pada minggu lalu dan kemudian diminta diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Ainul Yaqin.
Penerimaan tantiem sendiri merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 yang mengacu pada perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Seni. 12B par. (1) Dijelaskan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pejabat publik atau penyelenggara publik dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.
“Barang sudah kami serahkan dan diterima langsung oleh Ibu Indira, Ketua Satgas Suap KPK. “Kami juga sudah mengisi formulir dan menyerahkan barang-barangnya,” kata Menteri Agama Ainul prof. Nasarudin Umar yang diwakili tim ahli Menteri Agama Muhammad Ainul Jakin mengembalikan barang dugaan suap tersebut ke Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 26 November 2024. – (Khusus/-)
Inisiatif Menteri Agama ini diapresiasi Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya awal pencegahan tindak pidana korupsi.
KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan suap yang diterima Menteri Agama. Ini merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK Jakarta, Selasa (26/11/2021). 2024).
Read More : Tenaga Kesehatan di Simalungun Diperkosa 3 Pria di Rumah Sakit
KPK langsung turun tangan menindaklanjuti laporan barang bonus tersebut. Tessa menjelaskan, pihaknya akan menganalisis laporan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk mengetahui apakah produk tersebut mengandung tip terlarang atau sah diterima.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menganalisis laporan tersebut untuk menentukan apakah tip tersebut merupakan tip yang dilarang dan menjadi milik negara, atau tip yang diterima secara sah dan menjadi milik penerimanya,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut langkah pelaporan tip yang dilakukan Nasaruddin sebagai contoh bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratificação Online (GOL) yang dapat diakses secara online melalui perangkat Android dan iOS.
Ainul menegaskan, penyerahan barang yang diyakini sebagai gratifikasi ini merupakan komitmen Menteri Agama Nasaruddin untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai contoh dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Agama Nasaruddin Umar, sesuai dengan instruksi dan pidatonya dalam beberapa kesempatan, untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai teladan dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Ainul.