Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Densus 88 Anti Teror Mabes Polri menangkap tujuh orang terkait ancaman terhadap Paus Fransiskus.
“Densus 88 Antiteror telah melakukan penegakan hukum terhadap tujuh pelaku,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri, Kompol Aswin Siregar, kepada wartawan, Jumat (06/09/2024).
Aswin menjelaskan ketujuh pelaku yang ditangkap adalah HFP, LB, DF, FA, HS, ER dan RS. Mereka ditangkap di berbagai tempat mulai dari Jakarta hingga Bangka Belitung.
– Melakukan provokasi dan ancaman yang mengandung propaganda atau ancaman teroris di media sosial terkait kedatangan Paus Fransiskus di Jakarta, ujarnya.
Menurut Aswin, pelaku mengancam Paus Fransiskus melalui akun YouTube Komsos Konferensi Waligereja Indonesia.
“Ada juga yang menyebutkan ada oknum yang langsung menyerang saat kegiatan, dan ada juga yang mengancam akan membakar tempat tersebut saat Paus sedang beraktivitas,” jelasnya.
Lanjut Aswin, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Nantinya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 (UU Terorisme) Tahun 2018 tentang Pemberantasan Kejahatan Teroris.
“Nanti saya yakin penyidik akan mengembangkannya. Pertama tentu dengan mengikutsertakan Densus dalam penanganan UU Terorisme yang akan kita laksanakan. Saya yakin nanti tim penyidik akan mengembangkannya untuk tindak pidana lain,” dia menyimpulkan. .