JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Bhakti Ako Nugroho, Dosen Senior Departemen Kriminologi (UI), FISIP Universitas Indonesia, mendorong para pejabat yang terlibat dalam perjudian online (judol), termasuk kepala daerah dan anggota Republik Demokratik Rakyat Korea ( DPRD). ) harus diungkapkan secara transparan.
Mengingat perjudian online menjadi perhatian dan keprihatinan masyarakat, maka proses publikasinya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan, ujarnya kepada prestasikaryamandiri.co.id, Sabtu (29 Juni 2024).
Kriminolog UI ini menekankan, masyarakat perlu mengetahui apakah kepala daerah, anggota legislatif, atau orang-orang di sekitarnya yang mereka pilih mengikuti norma etika, perilaku, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menjawab bahwa mereka telah mengetahui bahwa banyak anggota Republik Rakyat Demokratik Korea, Republik Demokratik Rakyat Korea dan kepala daerah terlibat, dan mereka bahkan meminta agar nama dan afiliasi partai mereka dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengambil pelajaran dari hal ini. .
Terkait dengan anggota DPR, perlu adanya jaminan kejujuran di DPR, yaitu Mahkamah Kehormatan Parlemen (MKD) atau lembaga kehormatan yang menentukan dan menindak apabila terdapat pelanggaran etika atau kode etik oleh anggota DPR. anggota Dewan Legislatif.
Sementara itu, pejabat administratif (kepala pemerintah daerah, dll.) tunduk pada prosedur disipliner dari otoritas yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan hukum.
“Dari sudut pandang akuntabilitas, idealnya masyarakat memiliki akses informasi mengenai perkembangan pengujian yang sedang berlangsung secepat mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komite III DPR Habibrukhman menyarankan agar Komite Kehormatan DPR (MKD) segera membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyampaikan data detail anggota DPR yang terlibat perjudian online. Sebab, PPATK mengaku telah mengetahui nama dan alamat anggota DPR yang diduga terlibat perjudian online.
“Saya sebagai anggota MKD menyarankan agar Majelis Umum MKD memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terutama data anggota DPR yang diberitahu terlibat perjudian online dan dugaannya,” kata Habiburkaman, Rabu (26 Juni 2024). ). Minggu) berbicara kepada wartawan di Gedung DPR, Gedung Majelis Nasional Senan, Jakarta.
Habiburkhan mengakui, sebagai anggota MKD, dirinya tidak bisa secara sepihak memutuskan penarikan kembali PPATK. Kata dia, persoalan itu seharusnya dibicarakan di tingkat pimpinan MKD DPR.
“Saya usulkan, saya tidak bisa mengatasnamakan MKD karena saya bukan pimpinan MKD dan belum ada rapat penuh di MKD,” kata Habiburkhan.
Menurut Habiburkhan, data PPATK menarik untuk ditindaklanjuti ke MKD DPR. Sebab, para penjudi online tidak hanya bisa dikenakan sanksi pidana, namun juga sanksi moral mulai dari ringan hingga berat.
“Judul prosedur sanksinya berbeda-beda, ada sanksi bagi pelanggaran. Kalau kode etiknya jelas, maka sesuai Pasal 3 ayat 2, anggota DPR dilarang mengunjungi tempat perjudian dalam kode etiknya. Sekarang mungkin ada sanksinya. Sanksinya ringan, sanksi sedang, atau sanksi tegas tergantung isi perbuatan masing-masing, pungkas Habibrukhman.
PPATK dilaporkan menemukan lebih dari 1.000 anggota Korea Utara dan Republik Rakyat Demokratik Korea terlibat dalam permainan judi online.
“Apakah ada dewan pusat dan daerah? Ya, kami pastikan jumlahnya lebih dari 1.000 orang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana saat rapat pimpinan dengan Komite III DPR di Gedung DPR.
Ivan mengatakan pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR yang terlibat perjudian online ke Komisi III dan MKD DPR untuk ditindaklanjuti. Evan mengatakan, selain anggota DPR, ada juga pegawai Sekretariat DPR yang berjudi online.